Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Kalimantan Tengah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Tengah disahkan oleh Notaris Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Kalimantan Tengah
SK Wali Provinsi Kalimantan Tengah tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Tengah periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Kalimantan Tengah berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan kedudukan di Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Tengah. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Kalimantan Tengah.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Kalimantan Tengah di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Tengah disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Kalimantan Tengah tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Kalimantan Tengah adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Kalimantan Tengah.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Kalimantan Tengah.
KOWANI Provinsi Kalimantan Tengah sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Tengah disahkan oleh Wali Provinsi Kalimantan Tengah melalui Surat Keputusan.